Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian Ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari Najis
Firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yg artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
Parihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut :
1. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
2. Kaifiat (cara) bersuci
3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4. Benda yang wajib disucikan
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada 2 bagian
1. Bersuci dari hadas. bagian ini khusunya untuk badan, seperti mandi, berwudhu' dan tayamum.
2. Bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
Mengenai Saya
- yusnita
- Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
Waktu
Tentang Pengunjung
Minggu, 21 Juni 2009
BerSuci
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
Label
- Cermin Hati (8)
- Hukum Islam (3)
- Keutamaan bulan² Islam (2)
- Taharah (2)
Chat
Link
- Al Barokah
- Al Dakwah
- Al Sofwah
- Boemi Islam
- Cafe Degromiest
- Cybermq
- Era Muslim
- Fahima
- Gema Insani
- Hudzaifah
- Hudzaifah
- icmi
- Ikatan Da'i Indonesia
- Ikhwan Muslim
- imsa
- Istecs
- Kafe Muslimah
- Kammi
- Kammi Jepang
- Kharisma
- Kota Santri
- Mahasiswa Muhammadiyah
- Mer-C
- Muhammadiyah
- Muslim Sources
- My Quran
- Nasyiatul 'Aisyiyah
- Pelajar Muhammadiyah
- Pemuda Muhamadiyah
- Pmij
- Portal Infaq
- Radio Tarbiyah
- Remaja Muhammadiyah
- Swara Muslim
- Tapak Suci
- Ukhuwah
0 komentar:
Posting Komentar