1. Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yanglain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (Belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air ee yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
firman ALLAH dalam surat Al-anfal ayat 11 yang artinya :
"Dan ALLAH meurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." ( Al-Anfal:11)
Rasulullah bersabda yang artinya :
Dari Abu Hurairah r.a. telah bertanya seorang laki-laki kepada rasulullah Saw. Kata laki-laki itu, "Ya Rasulullah,kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudu, maka kami akan kehausan. Bolehkan kami berwudu dengan air laut?" Jawab Rasulullah , "Air laut itu sudi lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan." (Riwayat limaahli hadist. menurut keterangan Tarmizi, hadist ini sahih)
Tatkala Nabi Saw. ditanya bagaimana hukumnya sumur buda'ah, beliau berkata," Airnya tidak dinajisi suatu apapun," (Riawayat Tarmizi dan katanya hadist hasan)
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sfatnya" suci - menyucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (awarna, rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut :
a. Berubah karena tempatnya , seperti air yang tergenang atau mengalir di batu
belerang
b. Berubah karena lama terseimpan, seperti air kolam.
c. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan
ikan atau kembang.
d. Barubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar
memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari
pohon-pohon yang berdekatan dengan ssumur atau tempat-tempat air itu
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termsuk dalam bagian ini ada tiga macam air yaitu :
a. Air yang telah berubah salah satu sufatnya karena bercampur dengan suatu
benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas, seperti air
kopi, teh, dan sebagainya.
b. Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas
atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan
tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan
pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3. air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai
lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b.
Mengenai Saya
- yusnita
- Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
Waktu
Tentang Pengunjung
Selasa, 23 Juni 2009
Macam-macam air dan pembagiannya
Diposting oleh yusnita di 20.19 0 komentar
Label: Taharah
Minggu, 21 Juni 2009
BerSuci
Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian Ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari Najis
Firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yg artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
Parihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut :
1. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
2. Kaifiat (cara) bersuci
3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4. Benda yang wajib disucikan
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada 2 bagian
1. Bersuci dari hadas. bagian ini khusunya untuk badan, seperti mandi, berwudhu' dan tayamum.
2. Bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
Diposting oleh yusnita di 07.20 0 komentar
Label: Taharah
Blog Archive
Label
- Cermin Hati (8)
- Hukum Islam (3)
- Keutamaan bulan² Islam (2)
- Taharah (2)
Chat
Link
- Al Barokah
- Al Dakwah
- Al Sofwah
- Boemi Islam
- Cafe Degromiest
- Cybermq
- Era Muslim
- Fahima
- Gema Insani
- Hudzaifah
- Hudzaifah
- icmi
- Ikatan Da'i Indonesia
- Ikhwan Muslim
- imsa
- Istecs
- Kafe Muslimah
- Kammi
- Kammi Jepang
- Kharisma
- Kota Santri
- Mahasiswa Muhammadiyah
- Mer-C
- Muhammadiyah
- Muslim Sources
- My Quran
- Nasyiatul 'Aisyiyah
- Pelajar Muhammadiyah
- Pemuda Muhamadiyah
- Pmij
- Portal Infaq
- Radio Tarbiyah
- Remaja Muhammadiyah
- Swara Muslim
- Tapak Suci
- Ukhuwah